Kemudian, tim melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi melakukan penangkapan di rumah pelaku. Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa ponsel hitam merek Redmi 9C
"Ponsel itu diduga digunakan oleh pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal Youtube," katanya.
Pandra mengungkapkan, motif pelaku mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers.
Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait