2 dari 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Juga Terjerat Kasus Pencabulan Anak
Sabtu, 22 Mei 2021 - 19:34:00 WIB

"Untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Pandra.
Sebelumnya, sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dan membakarnya, Selasa 18 Mei 2021 malam. Aksi mereka diduga dipicu kekesalan atas maraknya begal motor dan tak pernah diungkap.
Warga memprotes maraknya aksi begal yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba warga membakar kantor Polsek Candipuro.
Editor: Maria Christina