get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab, Brigjen Sumarto Resmi Jabat Wakapolda Lampung Gantikan Irjen Ahmad Ramadhan

2 dari 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Juga Terjerat Kasus Pencabulan Anak

Sabtu, 22 Mei 2021 - 19:34:00 WIB
2 dari 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Juga Terjerat Kasus Pencabulan Anak
Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, hangus dibakar massa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Lampung telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemeriksaan terungkap, dua di antara para tersangka ternyata juga terjerat kasus pencabulan anak.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang saat ini juga terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut berinisial J dan SA. Sementara dari 10 tersangka, satu di antaranya tidak ditahan karena di bawah umur dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Tersangka yaitu J dan SA, dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana," kata Pandra, Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Semetara untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Pandra. 

Sebelumnya, sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dan membakarnya, Selasa 18 Mei 2021 malam. Aksi mereka diduga dipicu kekesalan atas maraknya begal motor dan tak pernah diungkap.

Warga memprotes maraknya aksi begal yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba warga membakar kantor Polsek Candipuro.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut