4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang narapidana (napi) kasus terorisme bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung. Napi itu bernama Hartanto (38).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Lampung, Maizar mengaminkan jika napi kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.
"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," kata Maizar, Selasa (17/5/2022).
Dia menambahkan, Hartanto bebas murni pada Senin lalu (16/5/2022). Dia menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lapas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915 dengan keterangan bebas murni.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto