4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni
Selasa, 17 Mei 2022 - 07:39:00 WIB

"Dia dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI," kata dia.
Maizar menambahkan selama berada di dalam Lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh lapas seperti pelatihan menjahit dan membuat roti.
Maizar berharap Hartanto ke depan dapat lebih baik lagi dan dapat menerapkan pelatihan-pelatihan yang di dapat di dari dalam Lapas.
"Mudah-mudahan hasil dari pelatihan bisa menjadi bekal baginya saat berada di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto