9 Napi Kasus Narkoba di Bandarlampung Diajukan Dapat Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sembilan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi. Potongan masa tahanan itu dalam rangka perayaan Natal 2022.
"Ada sembilan yang kita ajukan dan semua telah memenuhi syarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar, Jumay (23/12/2022).
Dia menambahkan, sembilan napi yang telah diajukan untuk mendapat remisi Natal tersebut di antaranya mendapatkan 15 hari hingga satu bulan.
"Untuk natal tahun ini tidak ada yang langsung bebas," kata dia.
Dia melanjutkan, nama napi yang telah diajukan remisi mudah-mudahan dapat diterima oleh pusat untuk mendapat remisi Natal Tahun 2022.
"Terus berkelakuan baik selama berada dalam Lapas dan selalu ikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan merupakan salah satu syarat juga agar mendapat kan remisi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto