Alamat Fiktif Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung, Diduga Ada Persekongkolan

"Kami belum masuk ke sana, karena kami menunggu ada pengaduan ke kami, tapi apabila dari pemberitaan saja benar adanya bahwa alamat itu palsu, kita bisa bilang kalau CV yang menang itu dipinjam benderanya," ungkap Wahyu.
"Sebenarnya KPPU bisa berinisiatif menelusuri tapi kami masih menunggu arahan dari pusat terhadap isu-isu ramai di kanwil masing-masing, kami juga akan melaporkan dan menindaklanjuti," lanjutnya.
Wahyu menegaskan, jika memang ada perusahaan yang meminjam bendera terhadap perusahaan yang memenangkan tender bisa dipastikan bahwa itu merupakan bentuk persengkongkolan.
Dia menjelaskan, hal tersebut diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Pasal Tahun 1999 dan Pasal 22 tentang larangan persengkongkolan dalam tender yang dimana pihak-pihak dilarang bersekongkol untuk memenangkan peserta tertentu dalam suatu tender.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto