Alasan Jemput Pacar, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman
Senin, 30 Oktober 2023 - 14:41:00 WIB

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban. Motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial JL seharga Rp6 juta.
“Untuk tersangka JL masih buronan, saat ditangkap dia sudah kabur,” katanya.
Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi