get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelapkan Uang COD Rp362 Juta, Karyawan Jasa Pengiriman di Way Kanan Ditangkap

Alasan Jemput Pacar, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:41:00 WIB
Alasan Jemput Pacar, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman
HK (44) tersangka penggelapan motor di Bandarlampung ditangkap polisi. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban. Motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial JL seharga Rp6 juta.  

“Untuk tersangka JL masih buronan, saat ditangkap dia sudah kabur,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut