Modus Pijat, Pria di Lampung Perkosa Gadis 15 Tahun hingga Hamil

Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, diketahui WR pertama kali berbuat asusila terhadap korban pada awal September 2022, kemudian masih di bulan yang sama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Setelah beberapa bulan, orang tuanya merasa heran dengan kondisi tubuh korban. Saat ditanya pada Sabtu (25/2/2023), ternyata ST dalam kondisi hamil.
Mengetahui hal tersebut, kata dia, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi