Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Lampung Tengah Sujud Syukur
"Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.
Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD LampungTengah tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar.
Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011 lalu. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, pada tanggal 9 Mei 2012 MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, dan Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp20.5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto