get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Buronan Polsek Samarinda Ditangkap di Palangka Raya, Kerap Berpindah Tempat

Buron 10 Bulan Usai Curi Mobil, Sopir Angkot di Lampung Ditangkap saat Narik Penumpang

Senin, 12 Desember 2022 - 12:34:00 WIB
Buron 10 Bulan Usai Curi Mobil, Sopir Angkot di Lampung Ditangkap saat Narik Penumpang
Polisi menangkap buronan pencurian mobil di Bandarlampung (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap buronan pencurian mobil di Bandarlampung.Pelaku bernama Riski alias Mamek (28) ini buron selama 10 bulan.

"Pelaku ditangkap saat sedang membawa mobil angkutan umum di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra, Senin (12/12/20222).

Denis menambahkan, pelaku ditangkap setelah rekan pelaku diamankan pada akhir tahun 2021. Selain itu, adanya laporan korban ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama 10 bulan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Dia terdeteksi sedang membawa mobil angkutan umum berpenumpang di kawasan Sukarame, Bandarlampung.
 
Sebelum melakukan penangkapan, kata Deni, petugas memastikan ciri ciri kendaraan yang dikemudikan pelaku. Ketika benar pelaku berada di dalam mobil, polisi langsung bergerak.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut