get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Buronan Polsek Samarinda Ditangkap di Palangka Raya, Kerap Berpindah Tempat

Buron 10 Bulan Usai Curi Mobil, Sopir Angkot di Lampung Ditangkap saat Narik Penumpang

Senin, 12 Desember 2022 - 12:34:00 WIB
Buron 10 Bulan Usai Curi Mobil, Sopir Angkot di Lampung Ditangkap saat Narik Penumpang
Polisi menangkap buronan pencurian mobil di Bandarlampung (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Uang hasil kejahatannya dibagi rata oleh tersangka untuk digunakan berfoya-foya," katanya.
 
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut