Buron 10 Bulan Usai Curi Mobil, Sopir Angkot di Lampung Ditangkap saat Narik Penumpang
Senin, 12 Desember 2022 - 12:34:00 WIB
"Uang hasil kejahatannya dibagi rata oleh tersangka untuk digunakan berfoya-foya," katanya.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto