get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Buru Napi Kabur Pembunuh Briptu Singgih, Kemenkumham Koordinasi dengan Polisi

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:21:00 WIB
Buru Napi Kabur Pembunuh Briptu Singgih, Kemenkumham Koordinasi dengan Polisi
Napi anak AEA (17) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung. (Foto: Dokumentasi Kejari Lampung Tengah)

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat menjalani hukuman di LPKA, Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut