Cabuli Anak di Bawah Umur di Warung Bakso, Pemuda Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial AG (24) diamankan Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur. Dia ditangkap lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus itu diduga telah mencabuli korban berinisial IY (16).
Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, perbuatan tersangka berawal saat pelaku mendatangi warung bakso mercon pada Senin (27/3/2023). Saat itu, korban juga tengah berada di warung tersebut.
Setelah selesai makan, kata Kapolsek, pelaku pergi ke kamar mandi sambil memanggil korban. Ketika korban sampai di depan pintu kamar mandi, tangan kanan korban ditarik oleh pelaku.
"Kemudian di dalam kamar mandi pelaku membuka celana korban dan melakukan pencabulan. Setelah itu pelaku keluar dari kamar mandi dan meninggalkan korban," kata AKP Syamsu Rizal, Kamis (30/3/2023).
Kapolsek melanjutkan, anggota Polsek Bandar Sribhawono yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut langsung bertindak cepat meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto