Cabuli Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria di paruh baya berinisial SA (58), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur yakni LD (17) warga Tanggamus.
Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan ayah korban berinisial SA Sabtu (28/1/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli LD di Kecamatan Bulok, Tanggamus pada Desember 2022 lalu. Nahas, perbuatan asusila tersebut sempat direkam pelaku dan videonya belum lama ini beredar di aplikasi percakapan.
"Pelaku kami tangkap di daerah Pesawaran, usai diketahui keberadaannya. Petugas tengah melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Taufan, Kamis (9/2/2023).
Hendra mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp100.000-Rp200.000 agar korban menuruti perbuatan pelaku.
Dia mengatakan, kejadian itu berawal saat korban dijemput oleh pelaku yang memang sudah kenal selama enam bulan melalui aplikasi pesan.
Editor: Candra Setia Budi