get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 

Senin, 21 Juni 2021 - 15:06:00 WIB
Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan kasus Covid-19. (Foto dok Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan PPKM mikro ini akan berlaku selama dua pekan.

Menurut Airlangga, pengetatan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait dengan penguatan PPKM mikro, Bapak Presiden memberi arahan untuk melakukan penyesuaian," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Airlangga melanjutkan, pengetatan PPKM ini akan berlaku besok Selasa (22/6/2021) hingga pekan depan (5/7/2021).

"Dua minggu ke depan. Beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut