Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan PPKM mikro ini akan berlaku selama dua pekan.
Menurut Airlangga, pengetatan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait dengan penguatan PPKM mikro, Bapak Presiden memberi arahan untuk melakukan penyesuaian," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Airlangga melanjutkan, pengetatan PPKM ini akan berlaku besok Selasa (22/6/2021) hingga pekan depan (5/7/2021).
"Dua minggu ke depan. Beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto