get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 

Senin, 21 Juni 2021 - 15:06:00 WIB
Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan kasus Covid-19. (Foto dok Kemenko Perekonomian).

Airlangga menambahkan, pengetatan akan meliputi sejumlah aspek. Mulai dari kegiatan perkantoran, kegiatan belajar, layanan rumah makan dan lain-lain hingga kegiatan di pusat perbelanjaan serta pasar.

Berikut ketentuan pengetatan PPKM mikro yang akan berlaku hingga 5 Juli 2021:

1. Kegiatan Perkantoran

Untuk kegiatan perkantoran,  pemerintah menetapkan untuk zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75 persen. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.

“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from homenya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” ujar Airlangga.

“Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat," ujarnya.

2. Kegiatan Belajar

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring. Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

3. Restoran, Warung, Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, dan Lapak Jalanan

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.

“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ucapnya.

4. Pusat Perbelanjaan, Pasar, dan Mal

Airlangga mengatakan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00.

“Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut