Curi KLX Warga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Rabu, 21 April 2021 - 17:25:00 WIB

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan oleh Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah, pelaku Jufri dan temannya mencuri motor korban. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Dari pengakuan Jufri, kata Popon, sepeda motor milik korban dibawa oleh temannya dan dirinya belum mendapatkan bagian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto