Curi Motor Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial IWS (33) alias Yan Cok warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor jenis matic warna merah putih milik Subagiya (56).
"Pelaku sempat kabur selama beberapa hari. Akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah di kediamannya hari Kamis 22 Juni 2023 kemarin," kata Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).
Yudi melanjutkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban dibangunkan oleh istrinya dan berkata bahwa sepeda motor yang terparkir di rumah sudah tidak ada.
Kemudian, korban juga menanyakan kepada anak-anaknya keberadaan sepeda motor tersebut, namun mereka juga tidak mengetahui. Selanjutnya atas kejadian pencurian itu, korban melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto