Curi Motor Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Pelaku juga mengaku bahwa dia masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap.
“Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci, dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto