Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Diduga terlibat pencurian dan penggelapan uang di tempat bekerja, seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba diamankan Polres Pringsewu. Pelaku berinisial AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Pesawaran.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku diringkus Polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu Sabtu (9/6/2023).
Feabo menambahkan, pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang perusahaan yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan terjadinya aksi pencurian terhadap berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 juta. Pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu (7/6/2023) sekira pukul 22.30 wib.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) dan pelakunya tersebut langsung kami amankan," kata Feabo, Kamis (15/6/2023).
Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri.
"Modusnya, pelaku masuk ke dalam gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto