Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi
Kamis, 15 Juni 2023 - 12:34:00 WIB
Feabo melanjutkan, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, serta untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto