get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan Pencuri Kapal di Lampung Timur Diwarnai Kejar-kejaran di Tengah Laut

Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:34:00 WIB
Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pegawai di Pringsweu yang curi uang dan barang di perusahaannya (Ira Widyanti/MNC Portal)

Feabo melanjutkan, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, serta untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut