Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi
Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor.
"Lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 juta," katanya.
Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa pelaku ke rumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan.
Dia melanjutkan, barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, lima dus minyak goreng, tig dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan pelaku.
"Selain itu kami juga turut mengamankan BB yang digunakan saat melakukan pencurian diantaranya satu Mobil Box Warna Merah, satu Bor Listrik, satu linggis, satu Tang satu palu, satu pahat, empat mata Bor, dua gembok, satu Obeng, satu lem cina, dua alat kunci brangkas," kata dia.
Feabo menyebut, selain kasus pencurian, AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan senilai Rp88,7 juta dengan modus kempis ban.
"Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto