Dapat Asimilasi dan Bebas Penjara, 11 Napi Perempuan di Bandarlampung Sujud Syukur

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 11 narapidana (napi) perempuan di Bandarlampung sujud syukur. Hal ini dilakukan lantaran mereka bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi Covid-19.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah, kami telah memulangkan (bebas) 11 orang warga binaan," kata Kalapas Perempuan, Putranti, Rabu (28/7/2021).
Mereka terlihat sujud syukur di depan gerbang masuk lapas. Tampak, ada beberapa napi yang melakukan sujud syukur dengan tas bawaannya berada di punggungnya.
Putranti menambahkan, 11 warga binaan yang telah di pulangkan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.24 Tahun 2021.
Dia menambahkan, mereka dipulangkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung, Pringsewu, dan Metro.
"Dengan adanya program ini diharapkan warga binaan yang mendapatkan bebas asimilasi bisa melanjutkan kehidupannya dengan baik," kata Putranti.
Lebih lanjutPutranti menambahkan, ke-11 orang yang mengikuti program asimilasi di rumah sebelumnya telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian secara aktif di dalam Lapas.
Dia berharap, ke depan mereka setelah bebas murni tidak mengulangi kesalahannya kembali serta selalu menaati protokol kesehatan.
"Dengan bekal mereka yang pernah belajar di Lapas diharapkan juga dapat mereka kembangkan di luar. Sehingga nantinya bisa bermanfaat baik bagi mereka maupun orang lain," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto