get app
inews
Aa Text
Read Next : 37 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Surabaya, Dimulai Tersanga Pulang ke Tempat Kos

Dibunuh 2021 Ditemukan 2022, Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:12:00 WIB
Dibunuh 2021 Ditemukan 2022, Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan satu keluarga (Yuswantoro/MNC Portal)

"Tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi," katanya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut