BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua warga Lampung dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah. Keduanya yakni Deviana dan Najamudin, diduga menyerobot tanah seluas 600 dan 300 meter persegi milik Kapolres Tanggasmus AKBP Oni Prasetya.
Keduanya dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudy Gunawan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/469/II/2021/LPG/Resta Balam Tanggal 24 Februari 2021.
Oni Prasetya membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, saat ini perkara penyerobotan tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bandarlampung.
"Yang tangani Polresta Bandarlampung," kata Oni saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Sayangnya, Oni tidak menjelaskan kronologi dalam perkara tersebut. Namun dia berharap ada jalan keluar setelah adanya laporan itu.
"Kita sesuai prosedur saja ya. Semoga saja ada jalan terang untuk permasalahan tersebut bagi kita semua ya," kata dia.
Sementara itu, terduga penyerobotan tanah lewat kuasa hukumnya, Budi Riski, membenarkan adanya laporan terhadap kliennya.
"Ya benar, dua klien kita telah dilaporkan, prosesnya masih lidik," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News