Diduga Serobot Tanah Milik Kapolres Tanggamus, 2 Warga Lampung Dilaporkan ke Polisi

Antara · Selasa, 27 Juli 2021 - 19:54:00 WIB
Diduga Serobot Tanah Milik Kapolres Tanggamus, 2 Warga Lampung Dilaporkan ke Polisi
Dua warga Lampung dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah milik Kapolres Tanggamus (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua warga Lampung dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah. Keduanya yakni Deviana dan Najamudin, diduga menyerobot tanah seluas 600 dan 300 meter persegi milik Kapolres Tanggasmus AKBP Oni Prasetya.

Keduanya dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudy Gunawan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/469/II/2021/LPG/Resta Balam Tanggal 24 Februari 2021.

Oni Prasetya membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, saat ini perkara penyerobotan tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bandarlampung.

"Yang tangani Polresta Bandarlampung," kata Oni saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Sayangnya, Oni tidak menjelaskan kronologi dalam perkara tersebut. Namun dia berharap ada jalan keluar setelah adanya laporan itu.

"Kita sesuai prosedur saja ya. Semoga saja ada jalan terang untuk permasalahan tersebut bagi kita semua ya," kata dia.

Sementara itu, terduga penyerobotan tanah lewat kuasa hukumnya, Budi Riski, membenarkan adanya laporan terhadap kliennya.

"Ya benar, dua klien kita telah dilaporkan, prosesnya masih lidik," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsLampung di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.