Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Kafe di Pringsewu Ditangkap Polisi
Selain melalui media sosial WhatsApp, kata dia, pelaku juga menawarkan para PSK kepada lelaki hidung belang yang datang ke kafenya.
"Ya selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK," ungkapnya
Dia mengatakan, selain mengamankan YA, pihaknya juga mengamankan seorang PSK berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu dan barang bukti Satu unit ponsel dan uang tunai Rp400.000.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Editor: Candra Setia Budi