get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Metro Tewaskan 1 Orang, Korban sedang Tidur saat Kejadian

Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:46:00 WIB
Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil
Pelaku penganiayaan istri di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

Usai menganiaya, pelaku langsung kabur dan mengurung korban di kamar. Begitu bisa keluar, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi pada 5 Maret 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan surat hasil Visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut