Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:46:00 WIB

Usai menganiaya, pelaku langsung kabur dan mengurung korban di kamar. Begitu bisa keluar, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi pada 5 Maret 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan surat hasil Visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto