BANDARLAMPUNG - Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani divonis 10 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus itu. Karomani menyatakan sikap pikir-pikir.
Namun demikian, Karomani mengaku ikhlas, berserah diri dan tawakal pada Allah SWT untuk semua yang terjadi dalam hidupnya.
"Saya serahkan pada Allah SWT. Saya ikhlas, saya sudah berserah diri dan tawakal," kata Karomani kepada awak media usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Aom, sapaan Karomani, mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik dia telah menjalani proses hukum sejak awal penangkapan hingga pembacaan putusan.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsLampung di Google News