get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Concong Inhil, 26 Rumah hingga Kantor Polisi Ludes Dilahap Api

Pihak BNN pun menghubungi pihak imigrasi karena keduanya merupakan warga asing. Pihak imigrasi menjemput mereka.

"Keduanya melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru karena pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113. WNA tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tukasnya.

Selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan ke pihak Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pekanbaru. 

"Petugas kita minta melakukan cek kesehatan terhadap kedua WNA tersebut, melakukan penggeledahan,  registrasi 2P1 berupa pengambilan data identitas, foto, sidik jari dan pendentensian," tandasnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut