BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gugatan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Mahkamah Agung (MA) belum terdaftar. Hal ini disebabkan karena MA sedang menjalani work from home (WFH).
Tim paslon Eva-Deddy menggugat atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang memutus Eva-Deddy didiskualifikasi dan batal jadi wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Belum teregistrasi gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH sebab salah satu staf di sana terpapar Covid-19," kata Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, Senin (18/1/2021).
Sibron yang merupakan perwakilan dari partai pengusung Eva-Deddy ini menambahkan, jangka waktu yang diberikan tiga hari kerja usai Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan putusan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto