get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan PTUN Menangkan Gugatan PLK Picu Gerakan Perlawanan Siswa SMAN 1 Bandung

Gugatan Belum Terdaftar, Tim Pemenangan Eva-Deddy: MA sedang WFH

Senin, 18 Januari 2021 - 09:30:00 WIB
Gugatan Belum Terdaftar, Tim Pemenangan Eva-Deddy: MA sedang WFH
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gugatan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Mahkamah Agung (MA) belum terdaftar. Hal ini disebabkan karena MA sedang menjalani work from home (WFH).

Tim paslon Eva-Deddy menggugat atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang memutus Eva-Deddy didiskualifikasi dan batal jadi wali kota dan wakil wali kota terpilih.

"Belum teregistrasi gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH sebab salah satu staf di sana terpapar Covid-19," kata Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, Senin (18/1/2021).

Sibron yang merupakan perwakilan dari partai pengusung Eva-Deddy ini menambahkan, jangka waktu yang diberikan tiga hari kerja usai Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan putusan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut