get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:42:00 WIB
Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum, Robiul mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/1/2021).

"Ketua KPU Bandarlampung dan saya bersama Wakil Divisi Hukum Hamami sedang di Jakarta sekarang dan lagi berkonsultasi dengan 'helpdesk' Divisi Hukum KPU RI guna persiapan sidang MK hari Kamis," ucap dia.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal ini berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut