get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:42:00 WIB
Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.

Sebelumnya, KPU Bandarlampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.

Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandarlampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut