Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat AKP Andri Gustami, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Hal itu terungkap dari sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (9/11/2023) siang.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Atas keputusan itu, AKP Andri Gustami dan tim penasihat hukum menerima hal tersebut dan akan melanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.
"Jadi putusan sela itu, hakim menyimpulkan dari pendapat JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan penasihat hukum dibahas. Lalu disimpulkan keputusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya," ujar Zulfikar Ali Butho ketua tim penasihat hukum AKP Andri Gustami.
Zulfikar mengaku merasa puas, baik dan sudah prosedural dan sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang guna mencari kebenaran materiil dan formil karena jaksa rekan mencari kebenaran dan kami juga mencari kebenaran. Jadi kami menanggapinya baik," katanya.
Editor: Donald Karouw