get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru DPO Pengendali Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Wanita asal Riau

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat AKP Andri Gustami, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 09 November 2023 - 15:27:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat AKP Andri Gustami, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Mantan Kasatnarkoba Polda Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perkara narkotika. (Foto: MPI/Ira W)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Hal itu terungkap dari sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (9/11/2023) siang. 

"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Atas keputusan itu, AKP Andri Gustami dan tim penasihat hukum menerima hal tersebut dan akan melanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.

"Jadi putusan sela itu, hakim menyimpulkan dari pendapat JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan penasihat hukum dibahas. Lalu disimpulkan keputusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya," ujar Zulfikar Ali Butho ketua tim penasihat hukum AKP Andri Gustami.

Zulfikar mengaku merasa puas, baik dan sudah prosedural dan sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang guna mencari kebenaran materiil dan formil karena jaksa rekan mencari kebenaran dan kami juga mencari kebenaran. Jadi kami menanggapinya baik," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut