PRINGSEWU, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Pesawaran, Lampung berinisial FJA (42), ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap 44 orang dengan modus menjanjikan pekerjaan. Dalam aksinya, pelaku meraup untung hingga Rp200 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (15/3/2023), saat ini sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.
Tersangka, kata dia, diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dengan modus bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji 3-4 juta perbulan.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara kepada Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada (1/3/2023) lalu," katanya, Jumat (17/3/2023)
Dia mengatakan, aksinya penipuan dilakukan pelaku sejak September 2022 hingga Maret 2023. Dalam aksinya, FJA mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
"Setiap korban oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp3,5 hingga Rp4 juta sehingga dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir 200 juta," jelasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsLampung di Google News