Jadi Relawan Capres, Dokter ASN di RSUD Abdul Moeloek Disanksi KASN

LAMPUNG, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada dr Zam Zanariah Ibrahim yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung. Dia terbukti menjadi relawan calon presiden (capres) Anies Baswedan.
Zam Zanariah Ibrahim adalah seorang dokter ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional. Dia terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Berdasarkan surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima iNews.id, Jumat (26/5/2023), disebutkan bahwa dr Zam diberikan sanksi sedang atas pelanggaran yang dilakukannya karena ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.
"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas ASN di antaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia sudah paham atas aturan tersebut," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.
"Selain itu dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto