get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Jadi Relawan Capres, Dokter ASN di RSUD Abdul Moeloek Disanksi KASN

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:51:00 WIB
Jadi Relawan Capres, Dokter ASN di RSUD Abdul Moeloek Disanksi KASN
dr Zam Zanariah Ibrahim yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek Lampung dijatuhi sanksi karena menjadi relawan capres Anies Baswedan. (Foto : Ist)

Agus menuturkan, dr Zam juga mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN dan telah dikenai hukuman disiplin pada 2020.

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," katanya.

Agus mengungkapkan, dari beberapa poin tersebut, KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dr Zam.

"Terhadap yang bersangkutan berdasarkan keputusan yang kami rekomendasikan ke PPK untuk  menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Agus.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut