Janji Kencan Lewat Aplikasi Michat, Wanita Diperkosa dan Dirampok di Perkebunan Pringsewu

“Salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini adalah sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Kompol Rohmadi saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya beserta sejumlah barang bukti, termasuk pisau, HP milik korban dan pelaku serta sepeda motor yang ditinggalkan.
Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya di lokasi yang sama. Seluruh korban diketahui berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Michat.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi