Jelang Lebaran, Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Posko ini untuk memantau penyaluran THR bagi para pekerja.
"Posko pengaduan THR dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Kamis (22/4/2021).
Agus melanjutkan, posko pengaduan THR tersebut dibuka sebagai salah satu sarana konsultasi, pemantauan pelaksanaan pembayaran THR, serta menjalin koordinasi penegakan hukum dengan instansi terkait.
"Berdasarkan data kemarin belum ada pengaduan mengenai THR, dan kita sudah koordinasi juga dengan kabupaten dan kota untuk ikut serta dalam pengawasan dalam pemberian THR," kata dia.
Menurutnya, posko pengaduan THR tahun 2021 juga dibuka di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto