Kabur Usai Bacok Sopir Truk, Pelaku Perampokan di Mesuji Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:56:00 WIB

"Sesampainya di sana memang benar, bahwa pelaku sedang berada di tempat tersebut, kemudian tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Mesuji," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah jeriken merah, satu celurit, sepasang sandal jepit, dan satu buah kunci roda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto