Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung di Pesawaran Terungkap Usai Korban Cerita ke Ibu
Adapun saksi yang dimaksud diantaranya adalah saksi Amah (38) dan Dewi Novita (28). Keduanya warga Desa Bogerejo, Kecamatan Gedong Tataan.
Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kejadian pemerkosaan itu berlangsung pada Kamis, 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib. Saat itu, pelaku meminta kotban agar mengikuti permintaannya.
Kemudian pelaku mulai memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Atas kejadian tersebut korban merasakan sakit di kemaluannya dan mengalami trauma.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui,” katanya.
Selanjutnya, kata Supriyanto, pada Selasa(13/12/2022) sekira Pukul 12.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan.
“Anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto