Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung di Pesawaran Terungkap Usai Korban Cerita ke Ibu
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:03:00 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna pink, satu helai celana panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna putih.
Atas perbuatanya, pelaku AS terbukti melanggar Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegas dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto