Kompak Main Judi Togel, Ayah dan Anak di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:46:00 WIB
Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu ponsek merk Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas rekapan, satu lembar kertas rumusan, satu pena warna hijau putih dan uang tunai Rp40.000
"Dalam proses pemeriksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya," katanya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto