get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya! 

Korupsi Bantuan Operasional, Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 31 Desember 2020 - 07:15:00 WIB
Korupsi Bantuan Operasional, Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto: Jimi Irawan/iNews)

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto : Jimi Irawan/iNews)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto : Jimi Irawan/iNews)

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Maya Metissa, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Utara. Dari hasil penyidikan, Maya telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 Miliar dan 2018 Rp16 Miliar, dan oleh tersangka dilakukan pemotongan 10 persen.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut