KPU Bandarlampung Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2020 Rp4,4 Miliar
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Dana yang masih tersisa Rp4,4 miliar itu diserahkan ke pemkot.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, mengatakan, sisa dana hibah Rp4,4 miliar itu ada karena ada efisiensi penyelenggaraan pilkada.
"Ada penghematan biaya dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi, yang kami lakukan. Sosialisasi kita ubah, yang awalnya pertemuan tatap muka, mengumpulkan orang banyak dilakukan secara virtual sehingga terdapat sisa anggaran itu yang sudah kita pulangkan ke pemkot," kata Dedi, Selasa (20/4/2021).
Dedi menambahkan, regulasi mengharuskan dua bulan setelah penetapan calon terpilih maka pihaknya harus menyerahkan dan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.
"Jadi kami telah menyerahkan laporan tahapan pilkada, salah satunya pertanggungjawaban anggaran, dan menyerahkan buku pilkada di tengah pandemi kepada pemkot," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang lalu, pemkot memberikan hibah kepada KPUD sebesar Rp39 miliar.
"Nah karena masih ada dana sisa, KPUD mengembalikannya ke pemkot. Namun mereka ada sedikit permintaan untuk merenovasi kantornya," kata Eva.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto