Kronologi Pria di Lampung Ditangkap Polisi karena Pamer Alat Kelamin
Kamis, 19 Januari 2023 - 16:09:00 WIB
"Perilaku menyimpang tersangka memang sudah dilakukannya sejak beberapa tahun lalu. Dengan melakukan perbuatannya itu, BS mengaku hasrat seksualnya terlampiaskan apalagi jika di hadapan wanita yang usianya masih anak-anak," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara.
"Tersangka bakal dijerat Undang-undang (UU) Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku.
Editor: Candra Setia Budi