get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Lampung Siap-Siap Didenda Rp1 juta

Kamis, 24 Desember 2020 - 18:47:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Warga Lampung Siap-Siap Didenda Rp1 juta
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan (Sindonews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam perda AKB itu memuat sanksi denda administratif bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dengan nilai maksimal Rp1 juta.

"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan berbagai pihak," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera, Kamis (24/12/2020).

Ahmad menambahkan, dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi Covid-19, dan telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.

"Akan ada sanksi yang diterapkan berdasar peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," katanya.

Dia melanjutkan, dalam tujuh hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1 juta.

Daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5 juta.

Kemudian tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp1 juta, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah peraturan daerah ditetapkan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut