Lebih Ringan dari Karomani, Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Dituntut 5 Tahun Penjara

Dengan ketentuan, lanjut JPU, jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara," kata JPU.
Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
"Dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," pungkasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto