Makan di Warung 20 Menit saat PPKM Level 4, Begini Penjelasan Mendagri Tito
Senin, 26 Juli 2021 - 20:35:00 WIB
"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata dia.
Tito menjelaskan kebijakan pembatasan makan di tempat 20 menit akan diawasi langsung oleh aparat di daerah mulai dari Satpol PP yang didukung oleh prajurit TNI-Polri.
Aparat pun sudah diminta untuk mengedepankan tindakan persuasif beserta sosialisasi. Sedangkan tindakan hukum adalah jalan terakhir dan pelaksanaannya harus dalam koridor peraturan yang berlaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto