Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan banding atas putusan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Upaya banding oleh Jaksa KPK tersebut secara resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023).
Berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut KPK menyatakan Banding dalam berkas perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.
Kemudian pada berkas perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani. Dengan tercatat selaku Pembanding atas nama Jaksa Agung Satrio Wibowo sebagai Penuntut Umum.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Handoko selaku penasihat hukum terdakwa Karomani membenarkan adanya upaya hukum banding oleh pihak JPU KPK.
"Iya, banding JPU," ujar Handoko, Rabu (31/5/2023).
Selanjutnya atas banding yang dilayangkan oleh JPU KPK tersebut, mantan Rektor Unila Karomani melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko, menyatakan bahwa pihaknya turut mengajukan hal yang sama.
"Iya mba, jadi karena JPU banding kami ambil sikap banding juga," kata Handoko.
Diketahui, pada tuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keduanya selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Serta menuntut pidana tambahan kepada keduanya berupa pidana uang pengganti sejumlah masing-masing Rp300 juta terhadap Heryandi, dan Rp150 juta terhadap Muhammad Basri, subsidair tiga tahun penjara.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum keduanya dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada keduanya, sebesar masing-masing Rp300 untuk Heryandi dan Rp150 juta untuk M Basri dengan subsidair kurungan badan selama dua tahun.
Kemudian pada perkara atas nama Terdakwa Karomani, Jaksa menuntutnya menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp10,235 miliar dan 10 ribu dollar singapura, dengan subsidair tiga tahun penjara.
Sementara dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan untuk menghukum Mantan Rektor Unila tersebut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp400 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp8,075 miliar dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman kurungan badan selama dua tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto